IPOL.ID – Sebanyak 15 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) siap dibuka kembali. Hal ini seiring dengan status PPKM Level 2 di Ibu Kota Jakarta.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipatuhi bersama ketika RTH dibuka untuk umum. Syaratnya pengunjung harus sudah divaksin jika hendak memasuki RTH.
“Untuk masyarakat yang berkunjung harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. Itu salah satu contoh persyaratannya,” ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jaksel, Winarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10).
Winarto mengungkapkan, anak-anak usia dibawah 12 tahun dibolehkan masuk RTH, tentunya dengan didampingi orang tua yang telah divaksinasi.
Menurut Winarto, warga harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin kepada petugas ketika memasuki area RTH. Hal ini bersifat sementara. Lantaran penerapan sistem aplikasi PeduliLindungi di RTH masih dalam proses.
Lebih lanjut, Winarto menyebutkan, kapasitas pengunjung di dalam RTH juga dibatasi sebanyak 25 persen. Pengunjung wajib mentaati protokol kesehatan (prokes).