Sebelumnya untuk mengusut aliran dana korupsi PD PDE Sumsel, Kejagung telah memeriksa dua orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (29/9).
Kedua saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas. “Keduanya diperiksa terkait aliran dana, khususnya transaksi keuangan di PD PDE Gas,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kendati demikian, mantan Wakajati Paua Barat itu belum mau berasumsi mengenai kemungkinan keempat tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ydh)