IPOL.ID – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan kembali mengamankan buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengamankan Lilik Karnaen (64), buronan terpidana penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tahun 2006.
Lilik diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Buronan terpidana Lilik Karnaen diamankan tanpa perlawanan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung, Selasa (19/10), sekitar pukul 05.35 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/10).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, terpidana Lilik Karnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karenanya, ia dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.