IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akbar Tandaniria Mangku Negara selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-22015-2019.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).