Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional
Nasional

Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional

Robi
Robi Published 07 Oct 2021, 10:54
Share
3 Min Read
New Project 8 2
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sejumlah bandara sudah menyiapkan layanan vaksinasi dan imbauan lakukan prokes jelang lebaran tahun ini. Foto: Ant
SHARE

Meski demikian, lanjut Novie, untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, fasilitas dan standard operating procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandara Ngurah Rai.

“Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama delapan hari,” tambah Dirjen Novie.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.

Baca Juga

ilustrasi bis mudik ft istcok
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandara ngurah rai bali, Denpasar, kemenhub
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 7 2 Mantapkan Kemampuan, Tim Reaksi Cepat Bakamla RI Latihan VBSS
Next Article New Project 9 1 Begini Cara dan Tampilan Meterai Elektronik

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?