Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenparekraf Alihkan Anggaran BIP Reguler untuk Penanganan COVID-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenparekraf Alihkan Anggaran BIP Reguler untuk Penanganan COVID-19
Ekonomi

Kemenparekraf Alihkan Anggaran BIP Reguler untuk Penanganan COVID-19

Robi
Robi Published 06 Oct 2021, 12:05
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 20 at 15.33.33
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Ist
SHARE

Mengenai BIP Kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU), calon penerimanya disebut telah terpilih dengan meski ada pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp 20 juta per penerima menjadi Rp 10 juta per penerima.

Seperti diketahui, program BIP dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP JPU yang merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp 200 juta. Proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni hingga 7 Juli 2021.

BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sementara itu, BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.

Baca Juga

Universitas Dian Nusantara sukses menggelar wisuda ke-3 dan Dies Natalis ke-6 sebagai penegasan komitmen dalam mencetak lulusan berkualitas di era digital.
UNDIRA Sukses Gelar Wisuda Ke-3 dan Dies Natalis ke-6: Cetak 971 Lulusan Berkualitas di Era Serba-Digital
Disaksikan Menteri Fadli Zon, Sandi dan United Media Asia Teken Strategis Transformasi Budaya dan Ekonomi Indonesia
Sandiaga Uno Salah Satu Nama yang Dijagokan Eksponen Fusi PPP 1973 Pimpin PPP

Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggarab BIP, kemenparekraf, penanganan covid-19, Sandiaga Uno
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 9 Saat Layanan Facebook Down, Telegram Malah Dapat 70 Juta Pengguna Baru
Next Article 20210727 NOC TO2020 PHO Day 7 Badminton Womens Doubles Grup A Greysia Polii Apriyani Rahayu vs Yuki Fukushima Sayaka Hirota JPN 33 Piala Thomas-Uber 2020, Mendarat di Billund, Hendra Setiawan dkk Penuh Optimisme

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?