Mengenai BIP Kategori Jaringan Pengaman Usaha (BIP JPU), calon penerimanya disebut telah terpilih dengan meski ada pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp 20 juta per penerima menjadi Rp 10 juta per penerima.
Seperti diketahui, program BIP dibagi menjadi dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP JPU yang merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp 200 juta. Proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni hingga 7 Juli 2021.
BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Sementara itu, BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.
