IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
Indra menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi Bimtek dan Akselerasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,” ujar hakim tunggal Yosep Butar Butar seperti dikutip media saat membacakan putusan, Kamis (28/10).
Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.
“Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan,” kata Yosep.