Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Hukum

Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Redaksi News
Redaksi News Published 28 Oct 2021, 13:43
Share
1 Min Read
Hakim tunggal Yosep Butar Butar saat membacakan putusan, Kamis (28/10). Foto: IST.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Indra menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi Bimtek dan Akselerasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,” ujar hakim tunggal Yosep Butar Butar seperti dikutip media saat membacakan putusan, Kamis (28/10).

Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

Baca Juga

Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan
Untuk Ketiga Kalinya, Eks Ketua KPK Ajukan Gugatan Praperadilan
Kalah Gugatan Praperadilan, Hasto Diyakini Masih Bersikap Kooperatif

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan,” kata Yosep.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas ESDM Kuansing, hakim tunggal, Indra Agus Lukman, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, korupsi Bimtek dan Akselerasi, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, praperadilan, Riski JP Poliang, Yosep Butar Butar
Redaksi News 28 Oct 2021, 13:43
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Salah satu Pelaku Jambret Tewas di Tabrak Korban Belum Diketahui Identitasnya
Next Article Wander Luiz, Predator Persib Yang Mulai Menemukan Ketajaman

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?