Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Hukum

Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Redaksi News
Redaksi News Published 28 Oct 2021, 13:43
Share
1 Min Read
sidang Kadis ESDM Riau e1635402778633
Hakim tunggal Yosep Butar Butar saat membacakan putusan, Kamis (28/10). Foto: IST.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan gugatan praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Indra menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi Bimtek dan Akselerasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,” ujar hakim tunggal Yosep Butar Butar seperti dikutip media saat membacakan putusan, Kamis (28/10).

Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Sekjen DPR Menang Gugatan Praperadilan, KPK Masih Berpeluang Lanjutkan Penyidikan
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah
Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan,” kata Yosep.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas ESDM Kuansing, hakim tunggal, Indra Agus Lukman, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, korupsi Bimtek dan Akselerasi, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, praperadilan, Riski JP Poliang, Yosep Butar Butar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211024 WA0094 Salah satu Pelaku Jambret Tewas di Tabrak Korban Belum Diketahui Identitasnya
Next Article Wander Luiz Termotivasi Jaga Rekor Persib Tak Terkalahkan 1635401672 Wander Luiz, Predator Persib Yang Mulai Menemukan Ketajaman

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?