Di antaranya, rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.
“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Sumsel.
Penetapan tersangka usai digelarnya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumsel, Jumat (15/10) lalu.
Selain Dodi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga terjaring operasi senyap tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).