Ali mengatakan, pemeriksaan seluruh saksi untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. “Selain itu terkait kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ydh)