IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10).
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (19/10).
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yakni, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021.
Tersangka SDR ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur. Sementara tersangka AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujar Lili.