IPOL.ID- Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkotika di daerah Tangerang Selatan, Serang, Bogor dan Jakarta Timur.
Barang bukti yang disita dari berbagai jenis di antaranya sabu, ekstasi dan ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan para tersangka dan barang bukti diamankan dari pengungkapan empat kasus sejak Agustus hingga September 2021.
“Dari pengungkapan mulai 25 Agustus hingga 28 september 2021, ada 4 kasus kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak,” jelas Krisno Halomoan di Bareskrim Polri, kemarin.
Menurut Krisno, kasus pertama diawali dari penangkapan di Cikupa Tangerang, yang bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Dari penangkapan ini disita barang bukti 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
“Jaringan ini terungkap dari pengembangan informasi Bea Cukai. Kami berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ISP, T dan SL,” ucapnya.
Untuk kasus kedua, kata Krisno, diungkap tanggal 30 Agustus 2021 dengan TKP di Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.300 butir pil ekstasi. Tersangka yang ditangkap berinisial AS.