“Secara random, pelaku menyasar korbannya perempuan dan secara halusinasi seolah-olah korban sebagai teman kencan pelaku,” beber Azis.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku itu diawalinya dengan viralnya video di media sosial tentang aksi seorang pria membuntuti perempuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria tak dikenal itu lantas melakukan aksi masturbasi hingga mencapai ejakulasi di jok motor bekas diduduki perempuan tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku warga Tangerang Selatan, mengaku sudah 20 kali melakukan aksinya. Itu dilakukan berulang-ulang.
“Ternyata semenjak muda terjadi penyimpangan yang demikian. Untuk menjawab keresahan publik dan masyarakat serta polemik kita lakukan penanganan tentang pornografi ini,” tandasnya.
Sementara itu, penyidik Kepolisian lebih mengarahkan pelaku untuk dilakukan pendampingan secara psikologis yang dialaminya. “Kita juga akan menggandeng ahli psikolog untuk kasus ini,” katanya.
Adapun pelaku masih berstatus bujangan itu, lanjutnya, kini dikenakan pasal 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pronografi yang didalamnya terdapat pornoaksi dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. Dan atau pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ibl)