“Pada intinya bila publik tidak berasumsi yang tidak-tidak kepada penyidik gedung bundar. Sayang kalau kinerja korps yang sudah baik tercemar namanya hanya karena sistem yang kurang baik dan sudah berakar sejak lama,” tukasnya.
Untuk itu, ia pun mendorong agar lembaga adhyaksa segera mungkin menentukan nasib kasus korupsi Perum Perindo. Jika tidak ada bukti pidananya, Kejagung pun harus segera mengumumkannya kepada publik.
“Sehingga kasus tidak terkatung-katung dan menjadi mangkrak. Kalau sudah mangkrak, kan bakal menyulitkan penyidik juga, menyulitkan penyidik di masa mendatang juga,” tukas Boyamin.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui belum adanya penetapan tersangka di kasus korupsi Perum Perindo.
Menurutnya dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum dari korupsi tersebut.
Jumat (1/10) kemarin, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap BSA selaku Direktur CV Tuna Kieraha Utama. “(Saksi) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo,” ujar Leonard di Jakarta, Jumat.