IPOL.ID- Sejak tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jum’at (29/10/2021).
Menurut Menkominfo pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial. Menteri Johnny menegaskan pemutusan akses ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya.