WADA diketahui telah mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. Ketua Komisi X DPR mengutarakan, WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk mengklarifikasi. Jika klarifikasi tidak dilakukan, maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan perhelatan olahraga internasional di Tanah Air maupun pelarangan pengibaran Bendera Merah Putih di ranah internasional.
Huda pun menyoal sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali dalam merespons WADA. Dalam pernyataannya pada 8 Oktober, Menpora menegaskan, Indonesia akan bergerak cepat mengklarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi. Kemenpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
“Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi,” kritik Huda.