IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Pada pertimbangannya juga MK juga menyebutkan bahwa privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip “tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara” tersebut.
Sehingga MK dalam amar putusannya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (4/10).