Surveyor Indonesia menandatangani nota kesepahaman kerja sama (memorandum of understanding/MoU) tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi produk halal.
Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
” Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak,” kata Asrorun Niam Sholeh.
Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.