IPOL.ID – Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta seusai berpergian dari Amerika Serikat. Aksi tak terpujinya itu bisa berujung di jeruji besi lantaran masuk ranah UU Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. Dia terancam dijeratUU Karantina Kesehatan. “Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak (akan) urus,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10).
Dikatakan, Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Lalu di ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. “Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses,” ujar Yusri.