IPOL.ID- Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria DS (67) warga
Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
DS ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan atau rekrutmen anggota Polri. Korban bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp300 juta,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).
Pada Minggu (1/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp50 juta. Alasan tersangka meminta uang itu untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri.