“Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai.
Wahyu mengimbau agar masyarakat tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri. Kata Wahyu, proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip BETAH yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
“Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri,” tandasnya.(Mul)