IPOL.ID – Belasan penunggak pajak di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dipasangi stiker dan spanduk oleh petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Wilayah Setiabudi.
Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan di 15 titik yang belum melunasi kewajiban pajak daerah di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala UPPPD Wilayah Setiabudi, Hafid menuturkan, pemasangan spanduk dan stiker pada 15 titik pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah di wilayah Setiabudi dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2010, tentang ketentuan umum pajak daerah dan Perda No 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
“Pemasangan stiker dan spanduk pada 15 titik pajak dilakukan agar kooperatif dan segera melakukan pembayaran piutang pajak yang belum dilunasi pada Pemprov DKI Jakarta,” katanya, Senin (25/10).
Hafid menambahkan, pemasangan stiker dan spanduk pada 15 titik itu, salah satunya pada Gedung Chase Plaza, Sinar Mas MSIG Tower. “Gedung Chase Plaza akan dilakukan selama lima hari kerja, yaitu dari tanggal 25-29 Oktober 2021,” tuturnya.
Kemudian 15 titik lainnya yang belum melunasi pembayaran piutang pajak dari tahun 2019 dan 2020 yang terdiri dari gedung, tanah kosong, rumah tinggal dan lain sebagainya.
“Hari ini kami akan pasang pada tujuh titik lokasi. Hari selanjutnya pada lima titik hingga sampai sampai kelar. Dan spanduk serta stiker akan dicabut setelah obyek pajak melunasinya,” tambahnya.
Sekcam Setiabudi, Maman Sumarman menuturkan, untuk mendukung kegiatan itu, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personil gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, UPPPD Setiabudi, pihak kecamatan dan Kelurahan Karet.
“Dengan dilakukan pemasangan stiker, spanduk para penunggak pajak dapat segera melunasinya,” tegasnya. (ibl)