“Secara teknis saya tidak mengetahui permasalahannya. Yang mengetahui permasalahannya hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto. Tugas saya hanya diperintahkan Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi ke PT Asabri,” ujar pria yang juga mengaku pemilik tujuh perusahaan di Jawa Tengah.
“Berselang sekitar 2-3 bulan saya baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke Asabri tugas saya selesai,” ungkap saksi menjelaskan ke majelis hakim.
“Kemudian saya mendapat tugas ke-2 dari Polhukam untuk menindaklanjuti perihal ‘MTN bodong’ (PT Prima Jaringan milik Lukman Purnomosidi) dan PT Harvest Time (milik Bentjok) yang kerjasama pinjam meminjamnya tidak sesuai prosedur dengan Asabri,” lanjut Setyo.
Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang clue-nya tidak ada jaminan dan tidak di-rating.