IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan untuk pertama kali di Indonesia.
“Izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan, ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan,” kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10).
Pada kesempatan itu, Anies menyerahkan secara simbolis sertifikat izin mendirikan bangunan kawasan kepada belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.
“Ini adalah jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tapi mereka faktanya ada disini sudah puluhan tahun,” ungkap Anies.
Anies mengungkapkan Pemprov DKI bekerja, berdiskusi mencari solusi sehingga muncul ide IMB untuk satu kawasan