Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan (pekerjaan) sebagai PSK.
Dalam kasusnya, kelima pelaku tengah menjalankan aksi ekploitasi terhadap anak sejak pertengahan September 2021.
Kasat mengungkapkan, pada modus pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui aplikasi MiChat.
Sementara, peran CA bertugas mengantar jemput korbannya. Sedangkan AM sebagai broker yang menyewakan apartemen tersebut.
Sementara, dalam kasusnya, kelima pelaku terancam Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
Hingga kini kasus eksploitasi anak tersebut masih terus didalami oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (ibl)