Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Kalibata City, Libatkan Gadis di bawah Umur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Kalibata City, Libatkan Gadis di bawah Umur
HeadlineKriminal

Polres Jaksel Bongkar Prostitusi Online di Kalibata City, Libatkan Gadis di bawah Umur

Bambang
Bambang Published 12 Oct 2021, 21:08
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan (pekerjaan) sebagai PSK.

Dalam kasusnya, kelima pelaku tengah menjalankan aksi ekploitasi terhadap anak sejak pertengahan September 2021.

Kasat mengungkapkan, pada modus pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui aplikasi MiChat.

Sementara, peran CA bertugas mengantar jemput korbannya. Sedangkan AM sebagai broker yang menyewakan apartemen tersebut.

Baca Juga

Seorang pria warga negara asing asal (WNA) Nigeria mengamuk di mal Kalibata City, Jakarta Selatan, Jakarta Senin (21/4/2025). Foto: Tangkap layar IG @fakta.jakarta
Viral WNA Ngamuk di Kalibata City hingga Mandi Minyak Goreng
Lagi, Satpol PP Kota Tangsel Tindak PMKS Anak Dibawah Umur
Warga Apartemen Kalibata City Salurkan 2.000 Sembako ke Anak Yatim, Kaum Dhuafah dan Karyawan Outsourching

Sementara, dalam kasusnya, kelima pelaku terancam Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.

Hingga kini kasus eksploitasi anak tersebut masih terus didalami oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apartemen kalibata, Bongkar prostitusi online, Dibawah umur, Polre jaksel
Bambang 12 Oct 2021, 21:08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gebuk DKI, Tim Voli Putra Jabar Rebut Emas PON XX Papua
Next Article Dikalahkan Jepang, Indonesia Runer Up Grup A Piala Uber 2020

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?