IPOL.ID – Polri segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.
“Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/10).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini,” kata Ramadhan.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari Selasa (27/4) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.