IPOL.ID – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah mulai 5-18 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pada perpanjangan kali ini pemerintah membuat sejumlah pelonggaran, salah satunya memperbolehkan bioskop kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menurut dia, bioskop diperbolehkan buka khusus untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian,” kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10).
Pemerintah juga memutuskan Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober. Nantinya, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Kemuduan, pusat kebugaran atau fitness center juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.