IPOL.ID – Presiden RI Joko Widodo menyetujui pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Hanya saja proses pemberian amnesti itu kini tinggal menunggu persetujuan oleh DPR. Sebab berdasarkan Undang-Undang, Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
“Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10).
Selanjutnya kata Mahfud, secara cepat pada 29 September lalu, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.