Hal itu bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu.
Lantas, Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Karena itu, ia mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.(ydh)