“Jadi korelasi dari kejadian ini dapat kita simpulkan bahwa memang yang selama ini kita dapatkan, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya,” tandasnya.
Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan dengan pasal atas dugaan sebagai provokator, dugaan pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba. Pihaknya masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang boleh jadi melibatkan JK.
“Sementara ini kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor, pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kini tersangka JK harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat. (ibl)