IPOL.ID- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara atas kasus narkoba.
Sang ayah, Rhoma Irama sudah mengetahui hal tersebut. Ia pun menerima putusan pengadilan yang sudah ditetapkan untuk Ridho Rhoma.
“Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja,” kata Rhoma Irama kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2021).
Rhoma Irama menyebut, anaknya berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukan. Rhoma Irama pun memaafkannya dengan lapang dada.
“Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar,” tutur Rhoma Irama.
Rhoma Irama sangat berharap semoga kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia memohon doa atas hal tersebut.
“Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya,” papar Rhoma Irama.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan.