Namun di lain sisi, pihaknya tetap melayani pencairan tersebut karena itu adalah hak peserta dan sejauh seluruh persyaratannya lengkap. Pihaknya juga mengajak peserta usai produktif yang mengklaim JHT untuk meneruskan dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). ”Tujuannya meskipun dia tidak lagi bekerja formal tetap melanjutkan dengan pekerjaan mandiri dan tetap terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Cep Nandi berharap, Pemerintah merevisi peraturan terkait pencairan JHT untuk dikembalikan pada filosofi dasar. Yaitu agar JHT dapat digunakan setelah peserta memasuki usia pensiun. Dengan demikian JHT benar-benar dirasakan manfaatnya. ”Sedangkan ke depannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena PHK kami harapkan akan terbantu oleh program-program bantuan atau program-program pemberdayaan yang tepat sasaran seperti rencana pemerintah untuk membuka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tutur Cep Nandi.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.