Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT
Ekonomi

Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Bambang
Bambang Published 07 Oct 2021, 17:30
Share
6 Min Read
PERLINDUNGAN - Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pusat, Jakarta. Foto: Ist
SHARE

Namun di lain sisi, pihaknya tetap melayani pencairan tersebut karena itu adalah hak peserta dan sejauh seluruh persyaratannya lengkap. Pihaknya juga mengajak peserta usai produktif yang mengklaim JHT untuk meneruskan dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). ”Tujuannya meskipun dia tidak lagi bekerja formal tetap melanjutkan dengan pekerjaan mandiri dan tetap terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Cep Nandi berharap, Pemerintah merevisi peraturan terkait pencairan JHT untuk dikembalikan pada filosofi dasar. Yaitu agar JHT dapat digunakan setelah peserta memasuki usia pensiun. Dengan demikian JHT benar-benar dirasakan manfaatnya. ”Sedangkan ke depannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena PHK kami harapkan akan terbantu oleh program-program bantuan atau program-program pemberdayaan yang tepat sasaran seperti rencana pemerintah untuk membuka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tutur Cep Nandi.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas terkait pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamsostek, Program JHT, Serikat pekerja, Soroti pergeseran
Bambang 07 Oct 2021, 17:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ratusan Pencari Suaka Asing Divaksinasi Covid-19 di GOR Bulungan, Ditinjau Gubernur Anies
Next Article BPJAMSOSTEK Hormati Putusan MK, Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?