IPOL.ID – Pinjaman online alias pinjol tengah menjadi sorotan aparat hukum. Bunga yang mencekik dan teror tak berperikemanusiaan, membuat nama pinjol buruk di mata masyarakat. Padahal dua praktik di atas dilakukan oleh pinjol ilegal, sementara yang berizin mempunyai aturan main resmi.
Guna menghindari terjebak dari pinjol ilegal, masyarakat yang membutuhkan dana mendesak harus bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Dalam akun resminya di Instagram OJK, @ojkindonesia, ada sejumlah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membedakan fintech alias pinjol legal dan ilegal. Mulai dari mengecek ke situs OJK hingga menghubungi OJK langsung.
“Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal. Sobat OJK, bingung membedakan pinjol legal atau ilegal? mudah banget caranya!” unggah Instagram resmi OJK, Rabu (20/10).
Berikut cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
#CekDulu ke situs resmi OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
2. Hubungi Kontak OJK 157
Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected].