IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui tim tangkap buronan menangkap The Kristiandra, buronan terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Jumat (15/10).
The Kristiandra ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sunter Garden Blok B9 Nomor 11 Sunter Agung Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Jumat (15/10).
Dia menyebutkan, terpidana diamankan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/04/2021.
Selain itu mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 326 K/PID/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen M Sofyan Alam Iskandar menambahkan setelah diamankan terpidana yang dihukum dua tahun enam bulan penjara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.