IPOL.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung diakui telah menangkap oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Oknum pejabat dimaksud adalah Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda.
Ivan ditangkap oleh tim gabungan tersebut setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Jaksa di Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Merespon laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (12/10).
Ivan yang diamankan oleh tim gabungan tersebut kemudian langsung digelandang ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). “Dan saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” jelas Leonard.
Informasi dihimpun, Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Satgas 53 Kejagung di kantornya di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10) siang.
Ivan baru sekitar 6 bulan menjabat Kasipidsus Kejari Mojokerto. Sebelumnya, ia menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sampang.