Sekadar informasi, Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Satgas 53 ini beranggotakan 31 orang Jaksa yang sebelumnya langsung dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pertimbangan pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 yang memerintahkan Jaksa Agung melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas.
“Pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan,” jelas Leo Simanjuntak sebelumnya.(ydh)