Selain Dodi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Hingga berita ini tayang, KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dengan memeriksa saksi-saksi.(ydh)