IPOL.ID – Rachel Vennya, selebgram yang tersandung kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, hari ini, Senin (1/11) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, setelah penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. “Pemeriksaan masih (berstatus) saksi,” kata Tubagus.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Rachel dan kedua orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina setibanya dari luar negeri.
“Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Untuk itu, lanjut dia, dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Lalu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.