IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Mereka di antaranya, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017, FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020 dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Leonard di Jakarta, Senin (1/11) malam.
Diharapkan pemeriksaan para saksi dapat menemukan fakta hukum terkini atas korupsi yang diduga menggerus keuangan negara Rp149 miliar. “Khususnya yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” ujarnya.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, MB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN atau mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
Adapun kasus inibterkait penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo. Dimana telah menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo. Hal itu mengakibatkan tunggakan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)