IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Hari ini (1/11) pemeriksaan saksi tindak pidana suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Sepuluh orang saksi yang diperiksa antara lain dari unsur pemerintah yakni, Pj Sekda Kabupaten Kuansing Agus Mandar, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuansing Irwan Nazif dan PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Indrie Kartika Dewi.
Sedangkan dari unsur swasta yaitu, Senior Manager PT Adimulya Agrolestari Paino Harianto, Staf PT Adimulya Agrolestari Rudy Ngadiman alias Koko, Staf Legal PT Adimulya Agrolestari Fahmi Zulfadli, Staf PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, Staf PT Adimulya Agrolestari Riana Iskandar, Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari Syahlevi dan Joharnalis selaku supir.Pada kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (18/10).
Kedua tersangka yakni, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.Selain dua tersangka, melalui operasi senyap, KPK juga mengamankan ajudan Bupati Hendri Kurniadi; staf bagian umum persuratan Bupati, Andri Meiriki; supir Bupati, Deli Iswanto; Senior Manager PT AA, Paino Harianto; Manager PT AA, Yuda; dan supir, Juang.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR. (ydh)