IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan untuk membuka dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebagaimana diketahui, TWK sebagai salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Putusan ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa KPK telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN.
“Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” jelasnya.
Selanjutnya juga dijelaskan Ali, KPK hanya menerima hasil asesemen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Sementara, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
“Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta Pemohon tersebut,” jelas dia.Ali juga mengatakan, KPK berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas.
“KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.
Permohonan ini sendiri diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (1/11). Duduk sebagai ketua majelis adalah Gede Narayana dengan anggota masing-masing M Syahyan dan Romanus Ndau.(ydh)