IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merevisi aturan syarat perjalanan dalam negeri yang mengharuskan tes PCR. Tes ini sebelumnya diwajibkan bagi masyarakat yang menempuh perjalanan sejauh minimal 250 kilometer (km).
Revisi dilakukan seusai Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui surat edaran (SE) terbaru atas aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan tes PCR. SE kewajiban PCR perjalanan darat dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan Selasa (2/11).
SE perjalanan darat diterbitkan bersama tiga SE lainnnya yang mengatur syarat perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan perkertaapiaan. Keempat surat edaran diterbitkan secara bersamaan.
“SE ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (2/11).
Aturan tentang perjalanan darat tertuang dalam SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan revisi syarat perjalanan dengan transportasi darat, ada dua poin yang ditetapkan:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.