IPOL.ID – Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi. Ini demi mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Regulasinya sendiri terangkum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Anehnya, Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.
Staf Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro, mengakui, DKI memang belum mengatur harga uji emisi berbayar. “Patokan (harga) belum ada. Pergub hanya menyatakan (harga/tarif) dibebankan ke pemilik kendaraan untuk uji emisi,” katanya di Jakarta, Rabu (3/11).
Lebih lanjut dijelaskan, isi pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar. “Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150.000 paling rendah. Harganya tergantung bengkelnya,” imbuh Gatot.
Untuk menyukseskan program Langit Biru, Pemprov DKI menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.