IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau DPRD Kabupaten Banjarnegara, Moch Rachmaudin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Rachmaudin dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (3/11), di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Yogyakarta, tetapi tidak bisa hadir. Ia meminta jadwal ulang pemeriksaan.
“KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11).
Meski begitu, KPK telah memeriksa seorang saksi lainnya Hana Pur Dwiatmoko, seorang wiraswasta.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan turut serta dalam korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Kedua tersangka yakni, Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.
KPK menyebut, pada 2017 lalu, Budhi diduga telah menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga (saat itu) terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Banjarnegara. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
Dari situ, Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)