IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex selama 40 hari ke depan.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/11).
Dodi merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.
Adapun keempat tersangka kembali ditahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
Ali menyebut, tersangka Dodi kembali ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan tersangka Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara untuk tersangka Eddy dan Suhandi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan keempat tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10) lalu.
Dari kegiatan ini, Tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp270 juta. KPK juga turut mengamankan uang dari MRD, ajudan Bupati Muba sejumlah Rp 1,5 miliar.
Setelah ditemukan cukup bukti, KPK lantas menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)