IPOL.ID – Data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah diintegrasikan. Hasilnya, jamaah haji dan umrah yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
“Dengan demikian, jika ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah atau haji dan datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya, apakah sudah punya KTP elektronik (e-KTP) atau belum?” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, baru-baru ini.
Zudan mengutarakan, untuk anak yang belum memiliki e-KTP, maka kepala keluarga harus memberikan jaminan. Masyarakat pun diingatkan tentang semangat single identity number. Di mana satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu e-KTP.
Dia mengaku sempat membekukan jutaan NIK karena banyak warga yang tidak juga membuat e-KTP. “Tahun 2018 pihak Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Karena sudah tujuh tahun program KTP-el berjalan masih ada penduduk yang tidak mau membuat e-KTP,” sesalnya.
Dukcapil harus mendidik masyarakat agar segera membuat e-KTP. Kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga yang bersangkutan tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan lainnya. “Imbasnya data tidak muncul, cara memunculkan data NIK, ya wajib membuat e-KTP,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama, Nur Arifin, menjelaskan, perlu akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. “Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk bisa memastikan penyelenggaraan haji yang adil, cermat, dan akuntabel,” ujar Nur Arifin.