IPOL.ID – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengkritik langkah Direktur PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jafee Arizona Suardin yang membeberkan keberhasilan PHR menyumbang pendapatan bagi negara sebesar Rp2,7 triliun yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan lapangan minyak di Blok Rokan selama dua bulan.
Yusri menilai, Dirut PHR Jafee Arizona Suardin seharusnya lebih tepat mengungkap ke publik terkait dengan tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban PHR dari pada terkesan melakukan pencitraan yang tidak substansi di media massa.
Dia menjelaskan, Dirut PHR menurutnya akan lebih baik jika membeberkan berapa produksi minyak Blok Rokan saat ini, setelah PHR melakukan pemboran sebanyak 80 sumur dari total target 161 sumur di tahun 2021, dibanding terkesan melakukan pencitraan dengan mengungkapkan nilai sumbangan Blok Rokan bagi pendapatan negara.
Menurut Yusri, Dirut PHR juga dipandang lebih penting untuk membeberkan ke masyarakat bagaimana komitmen PT PHR memulihkan fungsi lingkungan hidup di Blok Rokan Riau.
“Pemulihan itu menjadi kewajiban PHR karena ada penugasan dari SKK Migas mulai 26 Juli 2021, diantaranya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat ratusan titik lokasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM),” ungkap Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/11).
Selain kewajiban membersihkan limbah B3 TTM untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, kata Yusri, ternyata ada sekitar 3.297 sumur yang tidak berproduksi bekas CPI di Blok Rokan yang juga harus ditutup atau dipulihkan Abandonment and Site Restoration (ASR) dan 17 fasilitas lainnya yang juga harus dibongkar oleh CPI sesuai aturan perundang undang untuk kepentingan lingkungan.
Dijelaskan Yusri, tugas PHR terkait pemulihan lingkungan atas kegiatan pasca operasi atau ASR bukan hal mudah atau gampang. Sebab, secara spesifik harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 kluster Lingkungan Hidup, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan PTK SKK MIGAS No. 040/PTK/XI/2018 Rev.01 tentang Abandonment and Site Restoration (ASR).
Sementara mengenai pemulihan limbah B3 TTM Blok Rokan, menurut Yusri, merupakan tugas penting dan berat bagi PHR, mengingat begitu banyaknya pemulihan yang harus dilakukan.
Jadi, kata Yusri, tugas-tugas penting Dirut PHR itu, jauh lebih penting dari pada mengungkap bahwa PHR berhasil sumbang Rp 2,7 triliun kepada negara.
“Karena, mayoritas publik sudah sangat paham jika soal jumlah setoran pajak mencapai Rp 2,7 triliun dan jauh lebih tinggi dari biasanya itu lebih disebabkan harga minyak mentah dunia melambung sekitar USD72 per barel, bukan hasil kinerja atau prestasi PHR,” ungkap Yusri. []