IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menahan Hasan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Jaksel.
“Guna kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel melakukan penahanahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Senin (8/11).
Sebelumnya, Hasan diamankan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI di sebuah minimarket kawasan Apartemen City Resort, Jakarta Barat, 31 Agustus 2021. Hasan diamankan setelah menjadi buronan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012.
“Setelah diamankan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Ashari.
Dalam perannya, Hasan diduga membantu Heryanto Nurdin dan Ng Sai Ngomong yang juga tersangka korupsi tersebut untuk mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR untuk 82 orang debitur fiktif.
Sebagai imbalannya, Hasan menerima aliran dana KUR dari rekening tersangka Heryanto dan Ng Sai dan dari rekening debitur KUR lainnya kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Hasan disangka dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 mencapai Rp41 miliar. (ydh)