IPOL.ID – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Jumat (5/11) lalu, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN).
Meski begitu, Satgas BLBI masih terus berupaya mengejar aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajiban maupun panggilan Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, dirinya telah memerintahkan agar penyitaan aset obligor atau debitur tersebut terus dilakukan oleh Satgas BLBI. Artinya penyitaan tak berhenti terhadap aset milik perusahaan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melainkan juga aset obligor atau debitur yang lainnya.
“Satgas Pelaksana untuk melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI,” ujar Mahfud melalui keterangan resminya, Senin (8/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta agar satgas tersebut segera menyurati Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menjalin kerjasama dengan obligor atau debitur BLBI.
“Itu untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, pada Jumat (5/11), Satgas BLBI telah menyita empat aset jaminan kredit debitur PT TPN yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara (BDN).
Satgas BLBI juga berhasil melakukan penagihan terhadap PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara dengan total pembayaran sebesar Rp10.300.000.000,00. Oleh karena itu, sisa kewajiban PT UMN kepada negara adalah tinggal sebesar Rp 12.377.129.206,00. (ydh)