IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan atas nama terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Sumarto merupakan terdakwa suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terdakwa bakal menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selanjutnya Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali melalui pesan tertulisnya, Senin (8/11).
Ali menyatakan, terdakwa Sumarto akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP. “Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” sebut Ali.
Di samping itu, tambahnya, tim jaksa KPK juga melakukan pemindahan penahanan para terdakwa lainnya dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun proses pemindahan para tahanan dilaksanakan menggunakan satu unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta pukul 21.00 WIB. Diperkirakan tiba di Surabaya pukul 07.00 WIB.
“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama aparat Kepolisian,” tambah Ali.
Adapun para tahanan dititipkan di dua rutan yang berbeda. Terdakwa Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani dan Uhar dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan, terdakwa Samsudin, Hasan, Nurul Huda dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.
Pada kasus ini, KPK diketahui awalnya menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, terkait suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan pada akhir Agustus lalu.
KPK kemudian juga menjerat keduanya dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Pada kasus suap jual beli jabatan kepala desa ini, KPK menetapkan total 22 tersangka, termasuk sejumlah camat dan para calon penjabat kepala desa.
Di antaranya, sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafa, Kho’im dan Akhmad Saifullah. Kemudian Jaelani, Uhar, Nurul, Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Dalam jual beli jabatan itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa diharuskan masing-masing menyetor Rp20 juta. Selain menyetor Rp20 juta, ada juga upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(ydh)